Dengan kondisi seperti tersebut masa iddah tiga kali suci akan terlewati dalam kisaran waktu kurang lebih 90 hari. Ini bisa terjadi apabila perempuan yang dicerai itu mengalami siklus haid yang normal sebagaimana batasan yang disampaikan Syekh Salim Al-Hadlrami sebelumnya.
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 30 Desember 2021M/25 Jumadil Awal 1443H
Apabila perempuan yang dicerai mengalami siklus haid yang tidak normal di mana masa sucinya sangat panjang maka bisa jadi masa iddahnya akan jauh lebih lama. Janda yang ingin menikah lagi penting mengetahui cara menghitung masa iddah ini agar pernikahan yang hendak dilakukan untuk kali kedua dan seterusnya benar-benar menjadi perkawinan yang sah sesuai aturan syariat Islam.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)