2 Hak Istri dalam Perkawinan, Suami Wajib Tahu

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 11:37 WIB
Ilustrasi hak istri dalam perkawinan. (Foto: Freepik)
Share :

HAK istri dalam perkawinan wajib diketahui setiap Muslim. Ini agar tidak ada hak atau kewajiban dari suami dan istri yang terabaikan. Apa saja hak-hak istri dalam pernikahan menurut syariat Islam? Berikut penjelasannya.

Seperti dihimpun dari laman nu.or.id, Kamis (30/12/2021), Ustadz M Tatam Wijaya, petugas pembantu pencatat pernikahan (P4) di KUA Sukanagara, Cianjur, mengungkapkan bahwa istri memiliki keistimewaan hak mahar hingga hak mut'ah bila bercerai.

Baca juga: Demi Jadi Mualaf, Pria Ini Rela Jari-Jari Tangannya Dipotong sang Ayah 

1. Hak mahar

Mahar atau biasa disebut "shadaq" dalam bahasa Arab atau "maskawin" dalam bahasa Indonesia adalah sejumlah harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam akad nikah.

Salah satu dalil yang mewajibkannya adalah, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS An-Nisa: 4)

Mahar hanyalah milik istri. Artinya, tidak ada hak bagi seorang pun di antara para walinya. Begitupun suaminya. Meski memiliki hak untuk memegang, mereka hanya memegang dan memelihara tanpa bermaksud memiliki atau memakainya. Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً

Artinya: "Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?" (Surah An-Nisa: 20)

Baca juga: Unik! Abu Nawas Obati Sakit Pangeran Cuma Pakai Cerita Orang Tua 

Meski demikian, jika ada kerelaan dari si istri untuk memberikan maharnya kepada pihak lain, baik kepada suami, orang tua, maupun saudaranya, baik sebagian maupun keseluruhan, maka tidak ada masalah untuk menerimanya. Dan tidak ada dosa bagi yang memakai atau memakannya. Hal itu sejalan dengan ayat berikut ini, Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS An-Nisa: 4)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya