2 Hak Istri dalam Perkawinan, Suami Wajib Tahu

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 11:37 WIB
Ilustrasi hak istri dalam perkawinan. (Foto: Freepik)
Share :

Selain itu, pemberian mahar juga sebagai bentuk menceraikan yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat, Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS Al Baqarah: 229)

Kemudian jika mengacu kepada ayat tersebut, besaran mut‘ah dikembalikan pada kemampuan suami. Namun, menurut ijtihad ulama Syafii, mut’ah dianjurkan tidak kurang dari 30 dirham atau senilai dengannya, namun tidak lebih dari setengah mahar mistil.

Baca juga: Hukum Menikahi Ibu Tiri dari Istri alias Mertua Tiri, Boleh atau Haram? 

Sedangkan besaran pertengahannya adalah satu pakaian. Kemudian ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri yang dicerainya tentang besarannya, hakim bisa memutuskan sesuai dengan keadaan dan pertimbangan. (Lihat: Syekh az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 9, halaman 6834)

Terakhir, hak mut‘ah ini bisa gugur dalam setiap keadaan gugurnya mahar, seperti istri murtad atau menuntut pembatalan nikah (fasakh), sementara belum terjadi hubungan intim. Begitu pula mahar dan mut’ah gugur apabila dibebaskan atau dihibahkan oleh si istri kepada suaminya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Mengenal Kata Qadarullah: Arti hingga Waktu Pengucapannya 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya