2. Hak mut‘ah
Secara bahasa, mut‘ah adalah sesuatu yang bisa dinikmati atau dimanfaatkan. Sedangkan mut‘ah dalam pembahasan ini adalah harta yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya. Mut’ah ini wajib diserahkan suami kepada istrinya apabila:
- Si istri ditalak setelah dicampuri
- Si istri ditalak sebelum dicampuri, namun maharnya tidak disebutkan sewaktu akad
- Jika diputuskan oleh pengadilan harus bercerai, sedangkan sebab perceraiannya datang dari pihak suami, seperti murtad atau mengajak li‘an, dengan catatan, perceraiannya dilakukan setelah bercampur dan mahar tidak disebutkan sewaktu akad. Sedangkan istri yang ditalak sebelum dicampuri dan maharnya disebutkan sewaktu akad, maka tidak ada hak mut‘ah bagi si istri tetapi separuh mahar yang disebutkan. Demikian menurut pendapat ulama Syafi‘i. (Lihat: Syekh Mushthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji, Jilid 4, halaman 5)
Baca juga: Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam
Adapun dasar pemberian mut’ah adalah ayat yang menyebutkan:
لا جُناحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّساءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتاعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Artinya: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan," (QS Al Baqarah: 236)
Baca juga: Inspirasi Sukses TKW di Arab Saudi, Giat Bekerja hingga Menikah dengan Jenderal