Hukum Jual Beli ASI Menurut Islam, Boleh atau Dilarang?

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 31 Desember 2021 11:02 WIB
Ilustrasi hukum jual beli ASI. (Foto: Shutterstock)
Share :

HUKUM jual beli ASI atau air susu ibu ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Apakah boleh atau dilarang menurut ajaran agama Islam? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari laman nu.or.id, Jumat (31/12/2021), Ustadz Ahmad Mundzir yang merupakan pengajar di Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang, menjelaskan bahwa mayoritas ulama dalam mazhab Syafii memperbolehkan jual beli ASI karena benda suci, mempunyai kemanfaatan, dan boleh diminum.

Baca juga: Abu Nawas Diusir dari Kampung Gara-Gara Mimpi Raja, tapi Bisa Pulang dengan Cara Unik 

Alasan (illat) tersebut mengacu pada qiyas susu kambing yang memiliki sifat serupa. Demikian menurut pendapat yang dibuat pegangan (mu’tamad).

وَيَصِحُّ بَيْعُ لَبَنِ الْآدَمِيَّاتِ؛ لِأَنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ فَأَشْبَهَ لَبَنَ الشِّيَاهِ، وَمِثْلُهُ لَبَنُ الْآدَمِيِّينَ بِنَاءً عَلَى طَهَارَتِهِ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ كَمَا مَرَّ فِي بَابِ النَّجَاسَةِ

Artinya: "Dan sah menjual susu perempuan karena benda tersebut suci, dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing-kambing. Demikian pula dengan susu yang dikeluarkan oleh pria (jika memungkinkan). Hal ini berdasarkan atas kesuciannya susu tersebut. Pendapat ini adalah yang dibuat pegangan sebagaimana pada bab najasah." (Muhammad bin Ahmad al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub al-Ilmiyyah: 1994], juz 2, halaman 343)

Hal senada juga disampaikan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab yang menyebutkan penjualan susu hukumnya diperbolehkan tanpa ada kemakruhan sama sekali. Demikian yang dibuat acuan mazhab Syafii dan menjadi keputusan pengikut-pengikut mazhab Syafi’i.

Baca juga: Amalan Apa Saja pada Hari Jumat? Ini 8 di Antaranya, Istimewa dan Berpahala Besar 

Berbeda dari mazhab Hanafi dan Maliki. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan jual beli susu tidak diperbolehkan. Sedangkan di kalangan mazhab Hanbali terdapat dua perbedaan pendapat.

Ulama yang tidak memperbolehkan berargumentasi bahwa menjual ASI bukanlah hal yang lazim. Selain itu, ASI termasuk kelebihan daripada anggota tubuh manusia seperti halnya keringat, air mata, dan ingus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya