Wali Nikah bagi Perempuan Mualaf, Ini Urutannya Menurut Syariat Islam

Hantoro, Jurnalis
Selasa 04 Januari 2022 14:01 WIB
Ilustrasi wali nikah bagi perempuan mualaf. (Foto: Shutterstock)
Share :

WALI nikah bagi perempuan mualaf harus diketahui kaum Muslimin. Sebab, ini menentukan sah atau tidak pernikahan tersebut. Apakah berasal dari keluarga atau bisa diwakilkan kepada Muslimin yang lain? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari laman Konsultasisyariah, Selasa (4/1/2022), Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa terkait perwalian nikah wanita mualaf, sementara keluarganya masih belum Muslim, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: 7 Selebgram Hijab Inspirasi Muslimah Tanah Air, Nomor 4 Mualaf Cantik dan Berprestasi 

1. Wali nikah harus Muslim

Ulama sepakat bahwa orang yang boleh menjadi wali nikah harus memiliki kesamaan agama. Wali nikah seorang Muslimah harus seorang Muslim juga. Sementara non-Muslim tidak bisa menjadi wali bagi Muslim, meskipun itu ayahnya sendiri.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

"Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali." (QS At-Taubah: 71)

Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman:

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

"Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman." (QS An-Nisa: 141)

Baca juga: Kehujanan, Raja Basah Kuyup tapi Kok Abu Nawas Tetap Kering 

2. Urutan wali nikah

Orang yang berhak menjadi wali bagi Muslimah urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman. Sehingga, dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan.

Oleh karena itu, jika ada wali yang Muslim bagi wanita mualaf di antara urutan tersebut, maka dia yang paling berhak menjadi wali nikah.

Misalnya, seorang wanita mualaf, semua keluarga ayahnya kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang Muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya