3. Bisa dialihkan ke pihak yang Muslim
Apabila tidak ada satu pun anggota keluarga yang berhak menjadi wali karena beda agama, maka hak perwalian nikah bisa dialihkan ke pihak pemerintahan yang Muslim.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali." (HR Ahmad 26235, Ibnu Majah 1880, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Baca juga: Baca Selebaran, Mantan DJ Ini Dapat Hidayah Islam dan Yakin Jadi Mualaf
Lalu bagaimana dengan wanita mualaf yang tinggal di negeri non-Muslim?
Wanita mualaf yang tinggal di negeri non-Muslim, semua keluarganya tidak ada yang Muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya?
Siapa pun Muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh Muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya.
Baca juga: Viral Artis Miliki Boneka Arwah, Termasuk Perbuatan Syirik?
Ibnu Qudamah mengatakan:
فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها
"Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang Muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu." (Al-Mughni, 7/18)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)