Hukum Meminum Obat Kuat bagi Suami Menurut Syariat Islam

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 18:18 WIB
Ilustrasi hukum meminum obat kuat bagi suami menurut syariat Islam. (Foto: Unsplash)
Share :

HUKUM meminum obat kuat bagi suami wajib diketahui kaum Muslimin. Tujuannya agar tidak salah atau menimbulkan dosa terkait hal ini. Lantas, bagaimana hukumnya, apakah boleh atau dilarang?

Dikutip dari nu.or.id, Selasa (11/1/2022), Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitabnya I’anatuth Thalibin menyebut hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri sunah selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis dan dengan tujuan yang baik seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis serta mendapatkan keturunan.

Baca juga: Hukum Melakukan Kremasi Jenazah, Ini Penjelasannya Menurut Syariat Islam 

Baca juga: Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua 

Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami untuk kian dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya