Hukum Makan Menggunakan Tangan Kiri, Boleh atau Haram?

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 14:03 WIB
Ilustrasi hukum makan menggunakan tangan kiri. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kemudian dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:

فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال

"Jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kanan."

Baca juga: Viral Masjid di Mal Ini Super-Nyaman dan Modern, Makin Khusyuk Beribadah 

Baca juga: Hukum Mengurus Jenazah Transgender, Dimandikan Laki-Laki atau Wanita? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

"(Boleh) kalau ini dihukumi udzur ada halangan atau penyebab dia tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya, dan agama kita juga memberikan keringanan," terang Ustadz Ainul Yaqin.

Hal ini disebabkan seseorang sedang ada halangan dan tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, boleh melakukan dengan tangan kirinya, sebab adanya udzur atau halangan tersebut.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya