Viral Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT, Ini Pandangan Hukum Negara dan Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 08:08 WIB
Viral ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi tentang KDRT. (Foto: Instagram @okisetianadewi)
Share :

OKI Setiana Dewi mendadak viral dan jadi perbincangan publik Tanah Air akibat ceramahnya tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia menceritakan tentang seorang istri yang menutupi KDRT oleh suaminya. Warganet pun tidak setuju hingga menimbulkan polemik.

"Perempuan terkadang suka enggak sesuai dengan kenyataan. Suka melebih-lebihkan cerita kalau lagi marah. Tapi istri ini malah menyimpan aib sendiri, sehingga makin cinta suaminya. Jadi tidak perlulah cerita-cerita yang sekiranya bisa menjelekkan pasangan sendiri," kata Ustadzah Oki Setiana Dewi dalam tausiyahnya tersebut.

Baca juga: Aneh! Abu Nawas Bisa Bikin Panci Beranak, Kemudian Meninggal 

Netizen yang tidak sepaham dengan Ustadzah Oki mengatakan bahwa KDRT bukanlah aib, akan tetapi sebuah tindakan kriminal karena melakukan kekerasan di dalamnya. Kemudian tindakan kekerasan apa pun tidak dibenarkan di semua keyakinan.

"Oki Setiana Dewi seharusnya sadar bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam agama," ungkap akun @indonesiabag***.

Sementara itu di Indonesia sendiri KDRT merupakan tindakan yang bisa dipidanakan karena memiliki undang-undang yang telah dirancang. Selain itu perundungan terhadap perempuan dan anak-anak sangat diperhatikan oleh masyarakat dan negara.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan KDRT adalah tindakan yang serius. Bukan hanya bisa menimbulkan luka fisik tapi juga psikis untuk korbannya.

"Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan. Banyak kasus KDRT yang terjadi di lingkungan kita, namun para korban KDRT biasanya tidak mau melaporkan," jelas dia dalam keterangan resminya, Kamis 3 Februari 2022.

Baca juga: 8 Amal Salih di Hari Jumat, Ada Sholat Sunah Berpahala Sangat Besar 

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan.

UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang-undang sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya