Hukum Jual Beli Mata Uang Kuno, Boleh atau Haram?

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 20:40 WIB
Ilustrasi hukum jual beli mata uang kuno menurut Islam. (Foto: Okezone)
Share :

SEBAGIAN orang tertarik mengoleksi mata uang kuno. Bahkan, ada yang sampai rela mengeluarkan uang lebih dari nominal yang tertera. Akan tetapi, bolehkah jual beli uang kuno menurut ajaran Islam? Sebab, angka yang dijual bisa melebihi nominalnya.

Pendakwah asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum jual beli mata uang kuno karena ada selisih harga. Terdapat fatwa yang disampaikan oleh Imam Ibnu Utsaimin terkait hukum tersebut.

Baca juga: Nonton Infotainment saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya Menurut Syariat 

"Kata beliau: 'Diperbolehkan ada selisih untuk jual beli mata uang kuno'," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari akun Instagram @amminubaits, Kamis (17/2/2022).

Ia melanjutkan, menurut fatwa tersebut, "Tidak masalah. Karena mata uang kuno sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang riyal dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 riyal yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 riyal itu dengan 100 riyal, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah." (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19)

Baca juga: 8 Negara dengan Muslimah Tercantik di Dunia, Indonesia Termasuk? 

Ustadz Ammi mengatakan hal ini karena mata uang kuno tidak lagi menjadi alat tukar dan masyarakat pun tidak lagi menerimanya. Di mana nilai tukarnya setiap waktu yang ditentukan akan berbeda serta berubah-ubah.

"Karena itu hukumnya diperbolehkan meskipun ada selisih," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya