Hukum Menoleh ketika Sholat, Apakah Membuat Batal?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 13:55 WIB
Ilustrasi hukum menoleh ketika sholat. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

MENOLEH ketika sholat kerap dilakukan oleh beberapa orang, baik disengaja maupun tidak. Lantas, bagaimana hukumnya menurut ajaran agama Islam? Apakah hal ini dapat membatalkan sholat?

Jawabannya ternyata tidak membatalkan sholat. Ya, kaum Muslimin yang menoleh ketika sholat tidak wajib mengulang sholatnya. Namun, hal ini berlaku bagi orang yang menoleh hanya dengan gerakan kepala dan mata (melirik). Sedangkan anggota badan lainnya tetap menghadap kiblat, tidak ikut bergerak ke kanan, kiri, ataupun belakang.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Senin 7 Maret 2022M/4 Syaban 1443H 

Pasalnya, menoleh semacam itu hukumnya makruh dan bisa mengurangi pahala sholatnya, tapi sholatnya tetap dianggap sah dan tidak batal. Demikian dijelaskan Ustadz Abul Aswad Al Bayati dalam video tausiyahnya.

"Itu tidak batal karena syaratnya sholat itu menghadap kiblat, tapi kalau mukanya dan badannya ke menghadap ke sana, itu batal. Apalagi kalau mutar, itu batal, karena sudah berpaling dari kiblat," jelas Ustadz Abul Aswad Al Bayati, dikutip dari akun Instagram @dakwah.vidgram, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Viral Wanita Lepas Pakaian di Depan Kakbah, Dosa Apa yang Diperbuat? 

Berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam tentang menoleh dalam sholat. Beliau bersabda, 'Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada sholat seorang hamba'." (HR Bukhari)

Iltifat yang dimaksudkan dalam hadis adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan kepada seorang hamba dalam sholat karena menoleh seperti itu dapat mengurangi kekhusyukan umat Muslim ketika sholat. Setan pun akan merasa bangga karena berhasil menggoda dan membuatnya terganggu.

Sementara menoleh dengan gerakan seluruh badan atau sebagian besar badan ke arah selain kiblat, sholatnya dianggap batal. Ini karena bagian dari syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, dan tindakan semacam ini dianggap melanggar syarat tersebut.

Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan sholat. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam sholat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Maka, menoleh dalam sholat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan).

Wallahualam bissawab.

Baca juga: Tersesat di Hutan, Abu Nawas Keluarkan Cara Unik Bisa Pulang, Teman-temannya Cuma Bisa Melongo! 

Baca juga: Masya Allah! Putra Titi Kamal Ingin Pergi Umrah, Berawal Pelajari Video Asmaul Husna 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya