Mengambil Cashback dari Marketplace, Bolehkah? Ini Menurut Ajaran Islam

Melati Septyana Pratiwi, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 20:40 WIB
Ilustrasi hukum mengambil cashback dari marketplace menurut ajaran Islam. (Foto: Dok Okezone)
Share :

ISTILAH cashback kini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Terlebih lagi untuk mereka yang kerap menggunakan e-wallet ataupun berbelanja di marketplace tertentu.

Sebagaimana diketahui, cashback adalah hadiah berupa uang atau poin yang diberikan suatu perusahaan usai konsumen membeli barang atau menggunakan jasa. Pada umumnya untuk mendapatkan cashback ada ketentuan tersediri.

Baca juga: Viral Bocah Penjual Basreng Sedekah Sembunyi-Sembunyi untuk Pesantren Aa Gym 

Lantas, bagaimana hukum mengambil cashback menurut ajaran Islam? Apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA.

"Kalau Anda dikasih cashback, belanja minimal Rp150 ribu dapat potongan Rp30 ribu. Berarti harga aslinya Rp120 ribu. Boleh atau tidak? Boleh," ujar Ustadz Ammi Nur Baits dalam unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits.

Baca juga: Ucap Bismillah, Martunis Putra Cristiano Ronaldo Lelang Jersey demi Bangun Pesantren di Aceh 

Menurut dia, jika pemahamannya seperti demikian, maka hal itu termasuk potongan dengan menggunakan syarat.

"Saya akan berikan potongan untukmu dengan syarat kamu belanja sekian. Kalau belanjanya kurang dari itu, tidak ada potongan. Boleh enggak kayak gini? Boleh. Karena hibah itu boleh bersyarat," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya