Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Ungkap Fakta Sebenarnya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 16:35 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi ungkap fakta sebenarnya pernikahan beda agama di Semarang. (Foto: Dok MNC Portal)
Share :

WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi peristiwa viral pernikahan beda agama di sebuah gereja Semarang, Jawa Tengah. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan memastikan pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," tegas Wamenag, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Muslim Ikut Pemberkatan di Gereja 


Baca juga: Viral Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam 

Dirinya menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU perkawinan masih berlaku," jelas Wamenag.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya