15 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Disuntik Termasuk?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 14:25 WIB
Ilustrasi hal yang membatalkan puasa. (Foto: Shutterstock)
Share :

8. Merokok

Seluruh ulama sepakat bahwa mengisap rokok membatalkan puasa. Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun, para ulama sepakat bahwa asap rokok terisap asalkan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Ini Cara Bayar Utang Puasa Ramadan jika Lupa Jumlahnya 

9. Murtad

Di antara syarat sah puasa adalah Islam-nya orang yang berpuasa. Kalau ada orang Islam berpuasa, lalu gugur keislamannya atau keluar dari agama Islam (murtad), maka otomatis puasanya pun batal. Seandainya setelah murtad, pada hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal. Dia wajib mengqadha puasanya hari itu meski belum sempat makan atau minum.

10. Menelan Dahak

Apabila seseorang mengeluarkan dahak yang sudah dikeluarkan ke rongga mulut, lalu ditelan kembali dengan sengaja, maka hal ini dapat membatalkan puasa. Menurut beberapa pendapat ulama dahak berasal dari pangkal hidung alias tidak keluar dari mulut. Sehingga, hal ini mirip dengan muntah, dan masih memungkinkan seseorang untuk menghindarinya.

11. Hilang akal

Hilang akal atau gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Orang gila tentu saja sudah tidak bisa berpikir secara jernih. Lalu bila sedang berpuasa lalu tiba-tiba hilang akal, maka puasa batal.

12. Emosi

Berpuasa artinya harus menahan segala hawa nafsu mulai dari matahari terbit hingga terbenam. Jika seseorang mengeluarkan emosi yang berlebihan saat puasa, tidak membuat puasa batal, tapi mengurangi pahala puasa. Walaupun banyak orang tetap melanjutkan puasa setelah meluapkan emosi, pahalanya sudah berkurang.

13. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama Syafi'iyah dan pendapat Imam Syafi'i tetap disunahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi'iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal." (Al-Majmu’, 6:230)

14. Berniat membatalkan puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu dia tidak makan dan minum.

Baca juga: Humor Abu Nawas: Gampang Banget Bohongi Utusan Raja, Lempari Pasir Saja 

15. Meneropong lambung dengan endoskopi

Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair. Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali.

Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya