Ia melanjutkan, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal. Dimulai pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
BPJPH Kemenag misalnya memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima, dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Baca juga: Masih Bolehkah Pakai Label Halal yang Lama? Ini Kata Kemenag
Baca juga: Logo Label Halal Indonesia Punya Bentuk Gunungan, Ini Perbedaan dengan Negara Lain
Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Selanjutnya pihak yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. Peran MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," tukasnya. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)