Label Halal Kemenag Terbaca Haram? Ini Kata Pakar Kaligrafi Arab

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 20 Maret 2022 10:11 WIB
Label Halal Indonesia. (Foto: Kemenag)
Share :

LABEL Halal Indonesia buatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggantikan logo halal sebelumnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Namun beredar kabar Label Halal Indonesia yang baru buatan Kemenag terbaca "haram", benarkah? Pakar kaligrafi Arab Khudori Bagus menilai label halal Kemenag tersebut memang bisa terbaca "haram".

Baca juga: Tokoh NU Sebut yang Dibutuhkan Negara Mayoritas Muslim Adalah Label Haram 

"Mengkritisi logo halal Kemenag yang sedang viral. Jenis Khat yang dikenal ada 7 macam, di antaranya: Naskhi, Riq'ah atau Riq'iy, Diwani, Diwany Jaly, Tsulutsi, KUFI, dan al Farisy," jelas Khudori Bagus dalam unggahan di akun Facebook-nya.

Ia menjelaskan, logo ini Basic Khat-nya Khat Kufi. Tapi pada huruf Ha (ح)-nya ada tambahan garis lurus menjulang ke bawah yang tidak relevan dengan gaya Khat Kufi.

Baca juga: Logo Label Halal Indonesia Punya Bentuk Gunungan, Ini Perbedaan dengan Negara Lain 

"Jika ini jenis Kufi, maka di bagian tengah ada huruf Lam (ل) yang gaya penulisannya bisa terbaca huruf Ra (ر). Di bagian akhir ada huruf Lam (ل) yang dibentuk mirip bulatan, ini tidak sesuai dengan kaidah Khat Kufi. Malah akan disangka sebagai huruf MIM (م)," paparnya.

Khudori menerangkan, maka jika di bagian depan dibaca Ha (ح), di bagian tengah terbaca Ra (ر), dan di bagian akhir terbaca MIM (م). "Maka logo itu tidak akan terbaca sebagai tulisan HALAL, malah akan dibaca HARAM (حرام)," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya