Kemudian Jamilah melapor kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّى مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ
"Ya Rasulullah, Tsabit bin Qais, saya sama sekali tidak keindahan akhlak dan agamanya yang bagus. Namun, saya khawatir kufur dalam Islam." (HR Bukhari, An-Nasai, dan lainnya)
Lalu Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam meminta istrinya untuk mengembalikan mahar dan Tsabit diminta menjatuhkan talak untuknya. Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Simak Surat Yasin Ayat 1-83, Ketahui Faedah Sangat Besar Membacanya
(Hantoro)