Jual Beli Tanah Wakaf, Ini Hukumnya Kata MUI

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 19:05 WIB
Ilustrasi hukum jual beli tanah wakaf. (Foto: Okezone)
Share :

"Berdasarkan hadis dan teks undang-undang maka tanah wakaf yang Anda tanyakan di atas tidak boleh dijualbelikan, termasuk oleh wakifnya sendiri, baik untuk bertindak sebagai pembeli sekalipun, apalagi sebagai penjual, tidaklah dibenarkan (dilarang)," terang KH Ishaq, dikutip dari mui.or.id, Rabu (25/5/2022).

Ia melanjutkan, perihal keprihatinan yang bersangkutan (wakif/pewakaf) atas "penelantaran" tanah wakaf yang telah diserahkan kepada nazhir (penerima wakaf) yang bersangkutan, insya Allah bisa dicarikan solusinya, antara lain dengan mengingatkan pihak nazhir supaya mengelola tanah itu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana diamanatkan oleh syariat Islam dan undang-undang perwakafan.

Allahu a'lam bisshawab.

Baca juga: Kenapa Zakat Fitrah saat Pandemi Harus Segera Ditunaikan? 

Baca juga: 6 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam yang Terjadi di Bulan Syawal 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya