"Berdasarkan hadis dan teks undang-undang maka tanah wakaf yang Anda tanyakan di atas tidak boleh dijualbelikan, termasuk oleh wakifnya sendiri, baik untuk bertindak sebagai pembeli sekalipun, apalagi sebagai penjual, tidaklah dibenarkan (dilarang)," terang KH Ishaq, dikutip dari mui.or.id, Rabu (25/5/2022).
Ia melanjutkan, perihal keprihatinan yang bersangkutan (wakif/pewakaf) atas "penelantaran" tanah wakaf yang telah diserahkan kepada nazhir (penerima wakaf) yang bersangkutan, insya Allah bisa dicarikan solusinya, antara lain dengan mengingatkan pihak nazhir supaya mengelola tanah itu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana diamanatkan oleh syariat Islam dan undang-undang perwakafan.
Allahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Kenapa Zakat Fitrah saat Pandemi Harus Segera Ditunaikan?
Baca juga: 6 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam yang Terjadi di Bulan Syawal
(Hantoro)