Simak! Ini Hukum Memanfaatkan Harta Zakat untuk Modal Usaha

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 20:09 WIB
Ilustrasi harta zakat. (Foto: Istimewa)
Share :

Dapat pula ditambahkan cara lain, yaitu menggunakan bagian Fi Sabilillah (untuk jalan Allah Ta'ala). Menurut mayoritas para ahli tafsir, maksud Fi Sabilillah dalam ayat di atas adalah untuk keperluan pertahanan dan keamanan Islam dan kaum muslimin.

Tapi sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah itu lafaz umum yang mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan madrasah dan rumah sakit, membeli mobil jenazah, dan lain-lain. (Lihat Tafsir Al-Manar, 10/504-506)

Baca juga: Bule Australia Ini Masuk Islam Gara-Gara Temukan Buku Diary Tua, Isinya Bikin Takjub! 

Baca juga: Viral Video DPR Marah ke Menag, Ini Fakta Sebenarnya 

Jadi berdasarkan pendapat terakhir ini, sebagian harta zakat bisa juga digunakan untuk usaha apa saja yang halal dan menguntungkan –termasuk untuk modal usaha produksi air mineral— lalu keuntungannya disalurkan kepada yang berhak (mustahik).

Namun yang perlu diperhatikan adalah perlu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar tidak sampai modal dari harta zakat tersebut berkurang atau bahkan habis. Maka itu, supaya tidak mudah rugi, usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat sebaiknya yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya