Tidak hanya Abdurrani, sebanyak 37 calon jamaah haji dari Kabupaten Aceh Barat Daya lainnya juga gagal diberangkatkan tahun ini karena adanya pembatasan usia tersebut.
Kemenag Kabupaten Aceh Barat Daya minta calon jamaah haji yang gagal berangkat untuk bersabar menunggu keberangkatan tahun berikutnya, dan tidak melakukan pembatalan dengan menarik dana yang telah lunas dibayar.
"Jamaah haji yang tertunda berangkatnya tahun 2022 karena pembatasan usia, akan diberangkatkan pada tahun berikutnya, di saat formasi ataupun kuota haji kembali normal," ujar Kasi Haji Kemenag Aceh Barat Daya Agus Suryadi.
Mengenai setoran para jamaah haji yang tertunda berangkatnya itu, kata Agus, dananya aman. Seandainya mereka meminta pengembalian setoran lunasnya boleh, pihaknya fasilitasi untuk mengembalikannya.
"Cuma kami berharap tidak membuat pembatalan artinya tidak mengambil setoran awalnya, kalau sudah diambil setoran awalnya, otomatis jamaah tidak lagi terdaftar sebagai calon jamaah haji," pungkasnya.
(Arief Setyadi )