Geger Rendang Babi, Ini Solusi dari Kemenag

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 16:39 WIB
Ilustrasi Kemenag. (Foto: Istimewa/Sindonews)
Share :

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan, dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," imbaunya.

Baca juga: Di Makam Eril, Ridwan Kamil Beri Pesan untuk Arka Putra Bungsunya: Bismillah Kita Selesaikan Masjid Al Mumtadz 

Ia melanjutkan, kini pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," pungkasnya.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya