Apa Hukum Praktik Monopoli Kartel Menurut Syariat Islam?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 09:27 WIB
Ilustrasi hukum praktik monopoli kartel di pasaran. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ar-Razy dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib menerangkan bahwa memang selayaknya harta tidak boleh beredar di kalangan orang-orang besar. Bahkan menurutnya seharusnya banyak orang fakir miskin yang hidup dari harta orang kaya.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik kartel dan penimbunan jelas merupakan hal terlarang. Sementara praktik ihtikar, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dengan jelas bersabda:

لا يحتكر إلا خاطئ

"Orang yang melakukan ihtikar pasti dia berdosa." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dari ayat Alquran dan hadis tersebut jelas bahwa syariat sangat mengecam kartel dan penimbunan. Maka itu, para pelaku dituntun syariat agar memiliki kejujuran, rasa simpati kepada konsumen, mengedapankan keamslahatan bersama daripada keuntungan sendiri atau kelompoknya saja.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya