Ini Cara Membayar Dam atau Denda Ibadah Haji 2022

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 13:02 WIB
Ilustrasi/ Foto: MCH
Share :

MAKKAH - Cara membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan dalam pelaksanaan ibadah haji 2022.

Bayar dam dilakukan karena sebagian besar jamaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji Tamattu (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jamaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

"Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI)," kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin, Kamis(23/6/2022).

Jamaah haji Indonesia juga diimbau membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

"Jamaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya