Heboh Ganja Medis, MUI Segera Keluarkan Fatwa untuk Bisa Dipedomani DPR

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 14:09 WIB
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa ganja untuk medis. (Foto: mui.or.id)
Share :

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.

Dasco mengungkapkan, Indonesia belum bisa menggunakan ganja untuk pengobatan atau medis karena terbentur oleh undang-undang. Padahal di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk medis.

Baca juga: Cerita Abu Nawas Kasih Solusi untuk Tahanan Seumur Hidup: Sehari Dipenjara Sehari Dibebaskan 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 29 Juni 2022M/29 Dzulqa'dah 1443H 

"Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," ujar Dasco yang juga ketua harian DPP Gerindra.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya