Heboh Ganja Medis, MUI Beberkan dari Sisi Hukum Fikih

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 15:09 WIB
Ilustrasi MUI membeberkan dari sisi hukum fikih terkait ganja medis. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
Share :

Menurut Kiai Ma'ruf memang masih perlu menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.

"Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja maka masuk kategori darurat," jelasnya.

Baca juga: Kisah Bule Cantik Belanda Dapat Hidayah Islam, Gara-Gara Azan Sholat Jumat dan Disapa "Assalamualaikum" 

Baca juga: 5 Fakta Penetapan 1 Dzulhijjah Sekaligus Idul Adha 1443H, Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda 

Al Baihaqi berkata tentang dua hadis (larangan berobat dengan barang haram) jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya (Al-Majmu’, 8/53).

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya