MAKKAH - Mengintip kamar barokah di Makkah bagi jamaah haji pasangan suami istri (pasutri). Selama pelaksanaan ibadah haji 42 hari, jamaah haji pasutri harus rela 'pisah ranjang'.
Menurut aturan, selama menjalankan ibadah haji, pasangan suami istri tidak bisa tinggal sekamar di hotel. Kamar jamaah haji laki-laki dan wanita dipisahkan.
Namun ternyata, ada kamar barokah di Tanah Suci Makkah setelah selesai melakukan rukun haji. Tentunya kamar barokah ini diperuntukkan untuk kebutuhan dasar suami istri.
Setelah melakukan rangkaian haji, aturan larangan pun gugur. Termasuk melakukan hubungan suami istri.
Kamar barokah ini muncul dari 'kegelisahan' jamaah haji pasutri. Hal ini berawal dari diskusi beberapa petugas haji Indonesia dengan Amirul Hajj Khoirul Muttaqin, ketika mendengarkan progres pelayanan jamaah haji yang dilakukan PPIH di sektor 5 Misfalah.
Disampaikan oleh HM. Ziyad salah satu pembimbing ibadah yang sekaligus menjadi tempat konsultasi jamaah.