Kesimpulannya, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.
Syekh Abu Malik mengatakan, "Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah."
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengabarkan tentang keutamaan berwudhu dalam hadis riwayat Muslim tersebut sehingga beliau adalah orang yang paling paham dalam masalah ini dan paling paham bagaimanakah cara meraih keutamaannya.
Oleh karena itu, antara terhapusnya dosa bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir dengan mengeringkan anggota badan setelah berwudhu, tidaklah saling bertentangan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)