Kedua: Rekomendasi
1. Untuk keberkahan uang panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)