SETIDAKNYA ada 10 pelanggaran di Aceh yang dapat dihukum cambuk. Di daerah berjuluk Serambi Makkah ini penerapan syariat Islam memang sangat tegas dan diberlakukan sebagai aturan kehidupan.
Jika terjadi pelanggaran, maka hukuman bagi para pelaku kesalahan itu harus diterima. Salah satunya hukuman cambuk.
Baca juga: Wajib Tahu, Mahram dan Muhrim Berbeda Lho
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Qanun Jinayat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana hanya mengatur 10 pidana utama. Nantinya seseorang yang dinyatakan bersalah akan menerima cambukan sebagai salah satu hukumannya.
Lantas, apa saja 10 pelanggaran itu? Berikut ini penjelasannya, seperti telah Okezone himpun:
1. Minum khamr (miras)
2. Maisir (judi)
3. Khalwat (pasangan bukan mahram)
4. Ikhtilath (bermesraan/bercumbu)
5. Zina
6. Pelecehan seksual
7. Pemerkosaan
8. Qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang)
9. Liwath (gay)
10. Musahaqah (lesbian)
Baca juga: Terungkap Foto-Foto Langka Isi Kakbah, Masya Allah Bikin Kagum
Bagi mereka yang melakukan salah satu kesalahan tersebut, atau bahkan lebih, akan dicambuk di hadapan umum. Bagi masyarakat Aceh sendiri hukuman ini menjadi hal yang lumrah karena pada dasarnya daerah istimewa satu ini menerapkan syariat Islam sebagai landasan hukumnya.
Hukuman cambuk ini tidak pandang bulu, apakah dia perempuan, laki-laki, pejabat, bahkan orang yang sebelumnya dianggap beragama pun bila melakukan kesalahan maka akan tetap mendapatkan cambukan.