Perempuan Diprioritaskan, Rekrutmen Petugas Pembimbing Ibadah Haji Dilakukan Lebih Awal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 12:05 WIB
Rekrutmen Pembimbing Ibadah Haji Dilakukan Lebih Awal (Foto: Kemenag)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama mengungkapkan rencana melakukan seleksi petugas pembimbing ibadah haji 1444 H/2023 M secara lebih awal. Tujuannya, agar mereka juga bisa ikut terlibat dalam proses bimbingan manasik haji jamaah.

"Peningkatan kualitas bimbingan manasik haji menjadi concern Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag bahkan minta agar rekrutmen pembimbing ibadah dilakukan lebih awal," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief saat memberikan sambutan pada Evaluasi Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji di Bogor, Senin (10/10/2022).

"Tujuannya, agar para petugas bisa terlibat dalam manasik dan proses pemberian bimbingan jamaah haji lebih maksimal," sambungnya.

BACA JUGA:Jadi Pembimbing Manasik Haji, Kemenag Dorong PTKIN Gelar Sertifikasi 

Hilman menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan menambah jumlah pembimbing ibadah haji perempuan. Menurutnya, mayoritas jamaah haji Indonesia dari tahun ke tahun adalah kaum hawa. Semestinya mereka mendapat pembimbing ibadah dari kalangan perempuan agar lebih efektif.

"Pembimbing perempuan akan lebih ditingkatkan kuantitasnya," katanya.

Hilman minta jajaran Ditjen PHU duduk bersama dengan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) untuk menyelaraskan program bimbingan manasik haji.

"Transformasi digital dalam bimbingan manasik haji seyogyanya sudah mulai diterapkan. Kita perlu usahakan untuk memberikan bimbingan manasik yang menyenangkan, tidak membosankan," jelas Hilman.

Kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang sudah menjalin sinergi dengan Kemenag, Hilman minta untuk kembali mengintensifkan sertifikasi pembimbing manasik haji.

Hilman mengatakan bahwa Sertifikasi pembimbing ibadah merupakan amanat undang-undang. Dia berkomitmen untuk menguatkan regulasi teknis terkait sertifikasi dari Keputusan Dirjen PHU menjadi Peraturan Menteri Agama (PMA).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya