BANYAK orang menanyakan hukum bersiul dalam Islam. Ada sebagian dari mereka yang menyebut bersiul adalah sesuatu haram, benarkah demikian?
Guna membahas hukum bersiul dalam Islam, ada baiknya memahami sebuah ayat yang membahas hal tersebut. Perilaku bersiul disebutkan dalam Surat Al Anfal Ayat 35:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
Artinya: "Dan sholat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan."
BACA JUGA:Viral Bocah Cantik Keliling Jualan Donat, Netizen: Geulis Banget, Insya Allah Sukses Dunia Akhirat
BACA JUGA:Viral Bocah Wudhu dengan Tepat dan Khusyuk, Netizen: Dunia Sementara Akhirat Selamanya
Dikutip dari Islam.nu.or.id, ayat tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir bertajuk At-Tafsir Al Munir.
جعلوا صلاتهم عند البيت على هذا النحو ، مما يدلّ على جهلهم بمعنى العبادة وعدم معرفة حرمة بيت اللّه
Artinya: "Orang kafir menjadikan ibadah di Baitullah dengan cara demikian. Hal ini menunjukkan kebodohan mereka akan arti dari ibadah dan tidak mengertinya mereka tentang kemuliaan Baitullah."
Melihat dari ayat maupun tafsir yang disuguhkan Syekh Wahba Zuhaili ini menunjukkan bahwa bersiul termasuk al-akhlaq ar-radiah atau perilaku buruk. Tidak dibenarkan bersiul di tempat mulia, salah satunya masjid.
Sementara itu, ada sebuah penjelasan dari Syekh Abdul Qadir yang tertera dalam buku Al Adab As-Syar'iyyah karya Ibnu Muflik. Ia menyebutkan perbuatan bersiul dalam Islam termasuk kategori makruh.
قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق
Artinya: "Syekh Abdul Qadir berkata: Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan."
Lebih lanjut soal hukum bersiul dalam Islam, menurut tulisan dalam Islam.nu.or.id dari Ustadz Ali Zainal Abidin, zaman sekarang bersiul dilakukan untuk berbagai tujuan.
Jika tujuannya baik seperti menenangkan bayi yang menangis, maka bersiul masih diperbolehkan. Tapi apabila tujuannya menjurus pada perbuatan merugikan, misalnya menggoda wanita, jelas bersiul bukanlah sesuatu yang patut dilakukan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)