Heboh Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Yuk Simak Lagi Fatwa MUI soal Pinjaman Online

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 13:18 WIB
Ilustrasi mengetahui Fatwa MUI soal pinjaman online terkait kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

Sebab, prinsip akad pinjam-meminjam adalah tolong-menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Lebih lanjut, Ijtima' Ulama mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.

Atas dasar itulah Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya