MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joget Pargoy, Ini Alasannya

Hantoro, Jurnalis
Rabu 30 November 2022 16:13 WIB
Ilustrasi MUI Jember keluarkan fatwa haram joget pargoy. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
Share :

Komisi Fatwa MUI Jember pun mengadakan rapat terbatas pada 19 November 2022 untuk membahas masalah ini. Kemudian disepakati untuk menyampaikan tausiah kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Jember, berkenaan fenomena joget yang isinya:

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joget pargoy adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat; khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget pargoy.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

"Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala selalu melimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya untuk kita semua. Amin Ya Rabbal 'Alamin," pungkas fatwa tersebut.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya