Viral Adzan Sebelum Subuh, Adakah Tuntunannya?

Syifa Fauziah, Jurnalis
Jum'at 02 Desember 2022 10:06 WIB
Ilustrasi viral adzan sebelum subuh. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sementara itu, menanggapi hal ini, Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab menyampaikan pendapat para ulama di kalangan Mazhab Syafi'i bahwa sunah hukumnya melakukan dua kali adzan untuk Sholat Subuh.

Adzan yang pertama dilakukan sebelum terbitnya fajar (sebelum masuk waktu subuh). Adzan yang kedua setelah terbitnya fajar (setelah masuk waktu subuh).

Bila adzan subuh hanya dicukupkan sekali saja, maka bisa dilakukan sebelum atau setelah terbitnya fajar. Namun demikian, adzan subuh yang dilakukan setelah terbitnya fajar lebih utama dari pada yang dilakukan sebelum fajar.

Apa yang disampaikan oleh Imam As-Syairazi dan Imam Nawawi tersebut, serta tentunya juga para ulama Syafi'iyah yang lain, berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya: "Sesungguhnya Bilal beradzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummu Maktum." (HR Imam Muslim) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya