Viral Adzan Sebelum Subuh, Adakah Tuntunannya?

Syifa Fauziah, Jurnalis
Jum'at 02 Desember 2022 10:06 WIB
Ilustrasi viral adzan sebelum subuh. (Foto: Shutterstock)
Share :

Dari hadits ini, Imam Nawawi menarik satu kesimpulan adanya kebolehan mengumandangkan dua kali adzan untuk Sholat Subuh, di mana salah satunya dikumandangkan sebelum terbitnya fajar dan satu lagi dikumandangkan setelah terbitnya fajar, yakni pada awal terbit (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Al-Hajjaj, 2008, jilid IV, juz VII: 175)

Husain Al-Imrani di dalam kitabnya Al-Bayan (2000, II: 62) memberikan sebuah catatan yang kiranya perlu diperhatikan dalam hal adzan subuh sebelum masuk waktunya ini.

Mengutip pendapat sebagian ulama Syafi'iyah, beliau menjelaskan bahwa apabila pada suatu daerah telah berlaku suatu kebiasaan dikumandangkannya adzan subuh setelah terbitnya fajar, maka hal itu tidak memberi ruang bagi seseorang untuk mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar. Ini agar masyarakat setempat tidak terkecoh oleh adzan tersebut.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya