Mengenal Akad Mudharabah dalam Jual Beli Beserta Hukumnya

Nurul Amanah, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 07:13 WIB
Ilustrasi akad mudharabah dalam jual beli. (Foto: Shutterstock)
Share :

DALAM melaksanakan jual beli, kerja sama, perdagangan, agama Islam telah mengaturnya dengan jelas, sehingga kedua pihak tidak akan ada yang merasa dirugikan. Dalam perjanjian kerja sama atau kontrak, Islam mengaturnya dengan apa yang disebut akad mudharabah. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Akad Mudharabah

Sebagaimana telah Okezone himpun, secara bahasa, mudharabah diambil dari kalimat "Dharaba fil ardh" yang artinya melakukan perjalanan dalam rangka berdagang.

Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) menyatakan bahwa mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak.

Pihak pertama (shaibul mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat  


BACA JUGA:3 Cara Sederhana Mencari Arah Kiblat Sholat, Cocok untuk Musafir 

Dasar Hukum Akad Mudharabah

1. Alquran

Dalam kitab suci Alquran tidak disebutkan dengan jelas tentang mudharabah. Walau demikian, ulama di kalangan kaum Muslimin telah sepakat tentang bolehnya melakukan kerja sama semacam perniagaan ini.

Secara umum, dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan pada anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini dapat dilihat pada dasar hukum mudharabah sebagai berikut:

"... dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagaian karunia Allah." (QS Al Muzammil (73): 20)

"... Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah." (QS Al Jumuah (62): 10)

"... Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu ..." (QS Al Baqarah (2): 198)

Arti dari ayat-ayat Alquran telah diterjemahkan dengan melihat orang-orang yang berpergian karena alasan berdagang dan mencari pemasukan yang diperbolehkan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya