2. Al Hadits
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Terdapat berkat pada tiga transaksi: penjualan kredit, mudharabah, dan pencampuran gandum dengan jelai untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk perdagangan."
Dari sunnah, bukti yang jelas mengenai keabsahan mudharabah adalah perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wassallam sendiri yang tadinya bekerja sebagai mudharib bagi Khadijah. Bukti implisit Nabi terdapat pada kasus berikut:
Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa kapan pun ayahnya, Al ‘Abbas bin ‘Abdal- Mutallib, memberikan uang untuk melangsungkan mudharabh, ia menentukan beberapa syarat agar mudharib tidak membawa uangnya melintasi laut, menuju desa manapun, atau memberi hewan apa pun yang berkeadaan lemah. Jika mudharib melakukan salah satu dari hal-hal ini, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Nabi Shallallahu alaihi wassallam mendengar tentang praktik ini dan mengizinkannya (Al-Bayhqi, Al-Sunan, Al-Kubra, 6/184 (Nomor 11611))7.
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu.
Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)