DOA qunut subuh sendiri sangat menarik diketahui. Sebagian Muslim di Indonesia maupun dunia ketika melaksanakan Sholat Subuh, ada yang membaca doa qunut, ada juga yang tidak.
Beberapa imam atau ulama terdahulu juga memiliki pendapat berbeda tentang hukum membaca doa qunut subuh, di antaranya:
BACA JUGA:2 Doa Qunut Lengkap Arti hingga Keutamaannya yang Luar Biasa Besar
1. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, doa qunut subuh hukumnya tidak disunnahkan, karena hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bahwa beliau pernah melakukan doa qunut saat sholat fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijmak.
2. Menurut pengikut Imam Malik (Malikiyyah), doa qunut subuh hukumnya sunnah, tetapi disyaratkan pelan saja (sirr).
3. Menurut Syafi'iyyah, hukum doa qunut subuh sunnah ab'adl (jika lupa atau tertinggal sunnah sujud sahwi). Dilakukan pada rakaat kedua Sholat Subuh. Pasalnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam ketika mengangkat kepala dari rukuk (iktidal) pada rakaat kedua Sholat Subuh membaca doa qunut.
BACA JUGA:Bacaan Doa Qunut Nazilah Lengkap Arti hingga Keutamaannya
Sementara itu hadits riwayat Ibnu Mas'ud juga menjelaskan hal serupa:
رَوَى ابنُ مَسْعُوْدٍ: أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الفَجْرِ شَهْراً ثُمَّ تَرَكَهُ
Artinya: "Diriwayatkan oleh Ibn Mas'ud: 'Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi Shallallahu alaihi wassallam meninggalkannya." (HR Muslim)