Adapun qadha puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat pada malam hari sebelum subuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.
Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barang siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR Abu Dawud nomor 2454; Tirmidzi: 730; An-Nasa'i: 2333; dan Ibnu Majah: 1700. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20).
Niat puasa cukup diungkapkan dalam hati, tidak perlu diucapkan. Niat sendiri berarti al-qashdu atau keinginan.
Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafadzkan niat. Jadi, niat di dalam hati saja sudah teranggap sahnya.
Muhammad Al Hishni berkata:
لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ
"Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazkan." (Kifayah Al-Akhyar, halaman 248)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)