6 Syarat Orang yang Ingin Membadalkan Haji, Apa Saja?

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 12:16 WIB
Ilustrasi syarat orang yang ingin membadalkan haji. (Foto: Reuters)
Share :

4. Orang yang meminta dibadalkan haji tergolong tidak mampu

Maksudnya adalah tidak mampu mengerjakan haji untuk diri sendiri, karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, sekalipun memiliki harta untuk biaya haji.

"Maka jika ia mampu berhaji kemudian meminta dibadalkan hajinya kepada orang lain, ini tidak diperbolehkan sama sekali," terang Gus Ma'ruf.

5. Terkena syarat wajib haji

Orang yang meminta dibadalkan harus orang yang terkena syarat wajib haji. Ia telah memenuhi persyaratan namun memiliki udzur. Para ahli fikih menyatakan, jika ada seorang fakir miskin kemudian minta dibadalkan haji kepada orang lain atau dibadalkan haji oleh orang lain, hal ini tidak diperbolehkan.

6. Hanya untuk satu orang 

Membadalkan haji hanya untuk satu orang, jadi tidak diperbolehkan seseorang membadalkannya untuk beberapa orang dalam satu pekerjaan.

Sementara itu, badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia maupun masih hidup, namu tidak ada kesanggupan secara fisiknya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, "Seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam kemudian bertanya, 'Wahai Rasulullah, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah utang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi'." (HR Bukhari dan An-Nasa'i)

Namun perlu diingat bahwa orang yang akan mewakilinya seseorang untuk haji, diwajibkan paham akan ilmu haji badal itu sendiri. Selain itu, baik orang yang membadalkan dan dibadalkan hajinya maka keduanya sama-sama memiliki pahala setimpal.

Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud, ia berkata, "Aku berkata kepada Sa'id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Ta'ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus."

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya