Berpacaran saat berpuasa, maka orang tersebut dapat dikata tidak mau menahan diri dari segala perbuatan yang dilarang. Seseorang tersebut hanya merasa haus dan lapar, tanpa memperoleh pahala dan keberkahan selama berpuasa.
Ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw yang menjelaskan model tindakan yang mendekati zina.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi).
Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa seorang muslim dilarang berpacaran saat berpuasa di bulan suci. Bahkan di luar bulan Ramadhan, umat muslim pun diperintahkan untuk menjauhi aktivitas pacaran. Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)