Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil atau Menyusui

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 14:07 WIB
Hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil atau menyusui. (foto: iStock)
Share :

HUKUM puasa Ramadan bagi ibu hamil atau menyusui , bisa diketahui dalam artikel ini. Puasa Ramadhan hukumnya wajib dikerjakan oleh seluruh umat Islam di dunia.

Meski begitu ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Di antara ibu hamil dan juga ibu menyusui.

 BACA JUGA:

Ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW berikut.

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui."(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129).

Walaupun diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun ibu hamil dan menyusui diharuskan untuk mengganti puasa yang mereka tinggal tersebut di hari lainnya. Seperti firmal Allah SWT berikut ini.

 BACA JUGA:

َمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Menurut ustadz Mohammad Suharsono, ada beberapa pendapat ulama dalam hukum perempuan hamil dan menyusui mengganti puasa mereka. Berikut ulasannya.

1. Jika perempuan hamil dan menyusui tidak berpuasa dikarenakan khawatir terhadap dirinya, tidak termasuk khawatir terhadap anaknya, maka mayoritas ulama berpendapat boleh berbuka puasa, dan wajib menggantinya saja. Dalam hal ini kedudukan mereka sama dengan orang sakit.

2. Jika perempuan hamil dan menyusui khawatir keselamatan anaknya, para ulama sepakat boleh berbuka puasa. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah penggantiannya, antara lain:

- Sebagian ulama berpendapat wajib mengganti saja,

- Sebagian lain berpendapat wajib membayar fidyah saja,

- Sebagian lainnya berpendapat wajib membayar fidyah dan mengganti.

3. Jika perempuan hamil dan menyusui secara berturut-turut, misalnya Ramadan tahun ini hamil, kemudian Ramadan tahun depan menyusui dan begitu seterusnya, ulama Yusuf Al Qardhawi berpendapat, perempuan tersebut cukup dengan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasanya di waktu lain. Alasannya perempuan tersebut sulit mengganti dengan puasa karena kondisinya seperti itu. Allah SWT dalam berpuasa menginginkan kemudahan bukan mempersulit keadaan.

Allahua'lam.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya