Menurut ustadz Mohammad Suharsono, ada beberapa pendapat ulama dalam hukum perempuan hamil dan menyusui mengganti puasa mereka. Berikut ulasannya.
1. Jika perempuan hamil dan menyusui tidak berpuasa dikarenakan khawatir terhadap dirinya, tidak termasuk khawatir terhadap anaknya, maka mayoritas ulama berpendapat boleh berbuka puasa, dan wajib menggantinya saja. Dalam hal ini kedudukan mereka sama dengan orang sakit.
2. Jika perempuan hamil dan menyusui khawatir keselamatan anaknya, para ulama sepakat boleh berbuka puasa. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah penggantiannya, antara lain:
- Sebagian ulama berpendapat wajib mengganti saja,
- Sebagian lain berpendapat wajib membayar fidyah saja,
- Sebagian lainnya berpendapat wajib membayar fidyah dan mengganti.
3. Jika perempuan hamil dan menyusui secara berturut-turut, misalnya Ramadan tahun ini hamil, kemudian Ramadan tahun depan menyusui dan begitu seterusnya, ulama Yusuf Al Qardhawi berpendapat, perempuan tersebut cukup dengan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasanya di waktu lain. Alasannya perempuan tersebut sulit mengganti dengan puasa karena kondisinya seperti itu. Allah SWT dalam berpuasa menginginkan kemudahan bukan mempersulit keadaan.
Allahua'lam.
(Vivin Lizetha)