Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Selasa 11 April 2023 10:11 WIB
Ilustrasi hukum menikah dengan saudara sepupu menurut Islam. (Foto: Unsplash)
Share :

HUKUM menikah dengan saudara sepupu menurut Islam. Beberapa waktu lalu viral pembahasan tentang jatuh cinta dan pernikahan dengan sepupu sendiri. Hal ini bermula dari cuitan akun Twitter @recehtapisayang beberapa waktu lalu.

"Ayo siapa nih biasanya pas Lebaran kumpul keluarga malah cinlok sama sepupu sendiri," ungkap akun tersebut dalam unggahannya.

Ada lebih dari 2 ribu orang yang mengomentari cuitan tersebut. Rata-rata ada yang mengaku pernah mengalami, dan ada juga yang kontra dengan tindakan tersebut.

Lantas, bagaimana hukumnya menikah dengan saudara sepupu sendiri menurut Islam?

Dilansir laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan pria menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram.

Hal ini Allah Subhanahu wa Ta'ala tegaskan dalam firman-Nya di Surat An-Nisa Ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria, karena status mereka sebagai mahram. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya