DOA untuk mencegah pikun. Pikun adalah kondisi tidak tahu apa yang diucapkan, berubah akal, hingga tidak sadar dan telah menginjak usia tua.
Dilansir Rumaysho.com, dai muda Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan, bagi orang pikun, kewajiban puasa dan sholat menjadi gugur. Orang yang pikun seperti ini juga tidak dikenakan fidyah.
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
"Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang): Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)."
(HR Abu Dawud nomor 4403, Tirmidzi: 1423, An-Nasa'i: 3432, Ibnu Majah: 2041. Abu Dawud berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam ada tambahan di dalamnya, yaitu وَالْخَرِفِ (pikun). Hadits ini dishahihkan oleh Syekh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud)
Dalam kitab 'Aunul Ma'bud' diterangkan bahwa kata ( وَالْخَرِفِ ) berasal dari kata الْخَرَف, yaitu kerusakan akal disebabkan usia tua. Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia.
Dikarenakan orang tua terkadang akalnya tidak jernih, sehingga tidak mampu membedakan dan karenanya ia bukan orang yang terkena kewajiban. Namun seperti itu tidak disebut gila.
Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah berkata, "Orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang ia ucapkan, maka dia tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena sudah teranggap tidak berakal." (Liqa' Al Bab Al Maftuh, kaset nomor 4)