Lalu, bagaimana cara membayar utang puasa yang sudah bertahun-tahun? Sebagian ulama memberi rincian berikut ini:
1. Qadha puasa tanpa kaffarah
Menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga, utang Ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk Ramadhan berikutnya.
Jawaban yang beliau sampaikan:
ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم
"Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya." (Lihat https://www.binbaz.org.sa/mat/572/)
2. Qadha puasa hingga bertobat
Jika sengaja menunda qadha puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan, ada tiga hukum untuk kasus ini:
- Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati Ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
- Kewajiban bertobat. Sebab, orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga, dia melakukan pelanggaran. Maka itu, dia harus bertobat.
- Apakah harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini? Bagian ini yang diperselisihkan para ulama:
Pendapat pertama, wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Asy-Syaukani menjelaskan:
وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin", hadits ini dan hadits semisalnya dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.
At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam yang mengatakan:
وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا
"Aku jumpai pendapat ini dari enam sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya." (Nailul Authar, 4/278)