BERIKUT tata cara Sholat Jumat dari awal sampai akhir lengkap syarat sahnya. Sholat Jumat wajib memenuhi syarat sahnya. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi maka pelaksanaan Sholat Jumat belumlah sah.
Sholat Jumat merupakan ibadah wajib. Ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ..." (QS Al Jumu'ah: 9)
Adapun Sholat Jumat diwajibkan bagi (1) Orang yang mukim atau bukan musafir, (2) Pria, (3) Sehat, (4) Merdeka, (5) Selamat dari lumpuh. (Lihat kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198–199)
Pelaksanaan Sholat Jumat bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Adanya khotbah
Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menyebut khotbah Jumat mesti dua kali karena kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian adanya.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hambali. Ulama Syafi'iyah menambahkan bahwa khotbah Jumat bisa sah jika memenuhi lima syarat:
(1) Ucapan puji syukur pada Allah Subhanahu wa Ta'ala, (2) Sholawat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, (3) Wasiat takwa (tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khotbah sekaligus), (4) Membaca satu dari ayat Alquran pada salah satu dari dua khotbah, (5) Doa kepada kaum Muslimin di khotbah kedua.
Namun, sebenarnya khotbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasihat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakikat khotbah. Jadi syarat tersebut bukanlah syarat yang melazimkan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)
2. Harus berjamaah
Sholat Jumat bermakna banyak orang (jamaah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan sholat ini secara berjamaah, bahkan hal ini menjadi ijmak (kata sepakat) para ulama.
Ulama Syafi'iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jamaah Jumat. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh kami ketahui– yang mendukung syarat ini.
Sehingga, syarat disebut jamaah Jumat adalah seperti halnya jamaah sholat lainnya, yaitu 1 jamaah dan 1 imam. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593)
Hal yang menyaratkan Sholat Jumat bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)
3. Mendapat izin khalayak ramai
Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan Sholat Jumat masyhur atau tersiar. Sehingga jika ada seorang yang sholat di benteng atau istananya, dia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan sholat bersama anak buahnya, maka Sholat Jumat-nya tidak sah.
Dalil hal ini karena diperintahkan adanya panggilan untuk Sholat Jumat sebagaimana dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ..." (QS Al Jumuah: 9) Panggilan ini menunjukkan Sholat Jumat harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjamaah.
Tata Cara Sholat Jumat
Tata cara sholat Jumat sama dengan gerakan sholat pada umumnya. Demikian juga dengan bacaannya.
Sholat Jumat dikerjakan 2 rakaat dengan 1 kali salam. Berikut urutannya:
1. Niat Sholat Jumat cukup dalam hati
2. Takbiratul ihram
3. Membaca Doa Iftitah
4. Membaca Surat Al Fatihah
5. Membaca surat lain dalam Alquran
6. Rukuk dengan tumaninah
7. Iktidal dengan tumaninah
8. Sujud dengan tumaninah
9. Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah
10. Sujud kedua dengan tumaninah
11. Berdiri lagi menunaikan rakaat yang kedua
12. Lakukan gerakan-gerakan sama seperti rakaat pertama
13. Setelah sujud kedua di rakaat kedua, tasyahud akhir, lalu salam menengok ke kanan dan kiri.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)