Diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan (termasuk pejalan kaki) wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Video viral yang diunggah akun Instagram @edansepurid ini disaksikan hampir 2 ribu orang. Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet.
"Heroik banget aksi penyelamatannya. Respect," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
Dari kisah ini bisa diambil pelajaran untuk disiplin mematuhi peraturan. Selain itu, harus tetap waspada ketika sirine berbunyi. Sebab, lebih baik menunggu daripada menerobos walaupun hanya pejalan kaki.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)