Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Minggu 21 Mei 2023 10:21 WIB
Artis Inara Rusli. (Foto: Instagram @mommy_starla)
Share :

ARTIS Inara Rusli memutuskan melepas cadar. Selama ini ia dikenal sebagai figur publik yang sudah hijrah dan mantap menutup aurat, termasuk memakai hijab syari dan cadar.

Lantas, bagaimana hukum melepas atau membuka kembali cadar menurut syariat Islam?

Dilansir Muslim.or.id, ulama empat madzhab semuanya menganjurkan wanita Muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai pada anjuran wajib.

Madzhab Hanafi

Pendapat Madzhab Hanafi tentang hukum memakai cadar, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Asy-Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

Madzhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat hukum memakai cadar bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan, sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Az-Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekadar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani." (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Madzhab Syafi’i

Pendapat Madzhab Syafi’i tentang hukum memakai cadar, aurat wanita di depan laki-laki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga, mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan laki-laki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

Asy-Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam sholat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha." (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Madzhab Hambali

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya." (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Dari pendapat ulama empat madzhab tersebut diketahui bahwa terjadi perbedaan pendapat terkait hukum melepas cadar.

Ada yang mengharamkan dilepas karena cadar diwajibkan. Ada yang boleh sebab cadar dinilai bersifat sunnah.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya